pilpres 2024

[pilpres 2024][list]

sosial budaya

[sosbud][bsummary]

Diduga dibeli dengan cara yang tidak sah, Gedung Wismilak Disita Polisi

Polda Jawa Timur menyita Gedung Wismilak Surabaya yang terletak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya. Gedung tersebut disita terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).
(Sumber Foto: https://www.wismilak.com/id/grha-wismilak)

Polda Jawa Timur menyita Gedung Wismilak Surabaya yang terletak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya. Gedung tersebut disita terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).


Penggeledahan dan penyitaan gedung dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8/2023). Penggeledahan berlangsung selama sekitar 7 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU. Dokumen dan barang bukti tersebut di antaranya adalah akta jual beli gedung, sertifikat hak guna bangunan (HGB), dan rekening koran.


Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyitaan gedung Wismilak dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, gedung tersebut diduga dibeli dengan cara yang tidak sah. Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat PT Gelora Djaja membeli gedung Wismilak dari PT Wismilak Inti Makmur. Namun, pembelian tersebut diduga dilakukan menggunakan uang hasil korupsi.


"Gedung tersebut diduga dibeli dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan menggunakan uang hasil korupsi," kata Farman.


Farman mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ia berharap, kasus ini dapat segera diungkap dan para pelakunya dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Wismilak Angkat Bicara

Sutrisno, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, menegaskan bahwa kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo No 36-38 oleh pihak Wismilak adalah sah secara hukum dan telah dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Sutrisno menjelaskan, "Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan, baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku."


Menurut Sutrisno, proses perolehan kepemilikan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan kasus hukum yang melibatkan pihak Wismilak dalam periode lebih dari 30 tahun di mana Gedung Wismilak telah menjadi pusat kebanggaan, Grha Wismilak.


"Pihak Wismilak adalah pembeli yang selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tegas Sutrisno.


Rincian kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo No 36-38 juga diuraikan oleh Sutrisno. Pada tanggal 3 Juli 1993, berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo SH, terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT Gelora Djaja atas HGB No. 648. Pada tanggal yang sama, berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993, terjadi jual beli antara Tuan Hendra Setiawan atau Njoo Hendra Setiawan kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT Gelora Djaja atas HGB No. 649.


Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihak Wismilak tidak mengetahui kondisi tanah dan bangunan sebelum perjanjian jual beli bersertifikat tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2012 dan 15 Oktober 2012, melalui Akta Jual Beli No. 374/2012 dan No. 619/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia SH, terjadi peralihan kepemilikan antara beberapa pihak yang berwenang.


Dengan masa aktif HGB sampai 24 Juli 2032, Sertifikat HGB No. 648 dan 649 saat ini atas nama PT Bumi Inti Makmur. Selama hampir 30 tahun, Grha Wismilak menjadi aset penting dalam lingkup Wismilak Group.


Meskipun Gedung Wismilak saat ini digunakan sebagai kantor manajemen dan administrasi PT Wismilak Inti Makmur Tbk dengan status sewa, Sutrisno menegaskan bahwa selama ini tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan gedung ini.


"Dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, Wismilak berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran aktivitas manajemen dan administrasi Wismilak," ucap Sutrisno.


#wismilak #surabaya #korupsi #gedungwismilakdisita

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


Politik

[politik][threecolumns]

Opini

[opini][bsummary]

Cerita Fiksi

[fiksi][bsummary]